Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan, salah satu upaya menjawab pemenuhan link and match ketenagakerjaan yaitu dengan adanya revitalisasi dalam penguatan peran pengantar kerja dan petugas antar kerja sebagai SDM penempatan tenaga kerja.
Dikatakannya, pemenuhan link and match ketenagakerjaan tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait baik dari pemerintah maupun swasta dalam memastikan eksistensi pengantar kerja dan petugas antar kerja untuk mengoptimalkan pemenuhan permintaan dengan analisis jabatan dan kebutuhan pasar kerja.
"Jika semuanya dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi, maka akan tercapai suatu konsensus sebagai manifestasi fasilitasi penempatan tenaga kerja secara holistik dan komprehensif," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam sambutannya pada acara Sinkronisasi Sektor Pemerintah dan Swasta Dalam Penguatan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Melalui Peningkatan Peran Pengantar Kerja Dan Petugas Antar Kerja Pada Era Digital, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Anwar Sanusi mengatakan, berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam transformasi digital di bidang ketenagakerjaan harus dapat ditangkap sebagai peluang untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pengantar kerja dan petugas antar kerja sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja.
"Transformasi digital sudah seharusnya semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan akurat," ucapnya.
Merujuk hal tersebut, sebut Anwar Sanusi, investasi utama yang harus diprioritaskan dalam pengembangan transformasi digital adalah kesiapan dan pengembangan kapasitas SDM penempatan sebagai pelaksana teknis layanan ketenagakerjaan.
Kemnaker, lanjut Sekjen Anwar sebagai instansi pembina jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar Kerja, terus berkomitmen meningkatkan keterampilan dan kompetensi dengan penguatan digital skill, digital literacy and digital collaboration sebagai aspek mendasar penguatan peran pengantar kerja dan petugas antar kerja.
Load more