"Kami belum dapat update dari Jateng. Yang jelas proses tetap dilakukan, ya. Lima orang yang diduga sebagai calo dalam perekrutan itu tetap diproses," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
"Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW keduanya hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari," kata dia seusai dikonfrmasi. (lpk/aag)
Load more