Tanggapan LPSK
“Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan bahwa penghentian perlindungan ini lantaran Bharada E telah menjalani wawancara dengan salah satu stasiun tv swasta yang ditayangkan pada kamis (9/3/2023) malam kemarin tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” katanya.
Namun Syahrial mengatakan bahwa Bharada E tetap menjadi Justice Collaborator (JC).
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
Load more