Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (13/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Hal ini Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.
Ia menyebutkan pemeriksaan tersebut karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Bahkan ia katakan pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni (wanit Emas). Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari," ujar Yudia Ramli.
Lebih lanjut menyampaikan, berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sementara itu, di perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.
Selain itu dia menambahkan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila.
"Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujarnya.
Kemudian dia menuturkan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait.
"DKPP telah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP. (ant/aag)
Load more