Jakarta, tvOnenews.com - Polri menegaskan tidak ada perlindungan khusus terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (13/3/2023).
Ramadhan menjelaskan, Bharada E merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba. Sehingga, ia merupakan tanggung jawab Polri.
“Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba. Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri,” kata dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Bharada E kini dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer. Alasannya, Richard mau diwawancara stasiun televisi dan ditayangkan.
LPSK menganggap Richard Eliezer telah melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi bersikukuh wawancara pihaknya dengan Richard Eliezer sudah sesuai prosedur. Kompas TV telah mengantongi izin dari kuasa hukum Richard dan Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan, Rosiana Silalahi mengatakan perwakilan LPSK juga ikut serta dalam wawancara dan menitipkan pertanyaan.
Meski demikian, hak Richard Eliezer sebagai justice collaborator tidak hilang setelah LPSK mencabut perlindungan.(rpi/muu)
Load more