Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jon Sarman Saragih menegur kubu terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Jon Sarman menilai salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono berbicara seperti menggurui di persidangan.
"Iya sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui di sini. Sudah dicatat semuanya. Nanti kita simpulkan. Jangan ragu lah. Berpikir positif saja semua, ya," kata Jon di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
Anthony menanyakan laporan digital forensik yang diketik manual, yang mana dianggap janggal karena ada kesalahan tanggal, nomor pengirim, dan nomor penerima.
"Kemudian dinyatakan ada kemungkinan kesalahan ketik, apakah masih dijamin keaslian dan keutuhan?"tanya Anthony.
Ruby Alamsyah mengatakan jika yang dimaksud demikian, ahli forensik digital mana pun tidak akan mungkin mengetik ulang tampilan pembicaraan tersebut.
Menurut dia, keaslian bukti tersebut bisa dipertanyakan karena direkayasa.
"Nggak mungkin, lah, seorang ahli itu mengetik ulang percakapan. Dan kalau dia mengetik seluruh percakapan yang tadi cukup banyak, siapa yang bisa jamin bahwa percakapan itu benar sesuai aslinya," jelasnya.
"Jadi, sudah ada tools forensik dan bisa melakukan eksport mestinya tampilannya itu otomatis dari software-nya. (Perbedaan nomor) itu agak janggal. Mestinya semua tampilan digital forensik itu karena hasil eksport dari software forensik dan komputer ataupun software itu mestinya gak ada gelit sesederhana itu," tambahnya.
Mendengar pernyataan itu, Anthony kembali menanyakan soal kesaksian ahli digital forensic yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, ahli yang dihadirkan pihaknya lebih baik daripada forensik yang diboyong jaksa.
"Yang Mulia, hanya untuk berita acara karena ahli yang dari Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan laporan dia itu hasil ketik manual, sedangkan ahli kami itu harus hasil eksport," tegasnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim Jon menegur Anthony karena dianggap menggurui di persidangan.
Anthony pun tampak terdiam beberapa saat dan mengikuti intruksi dari hakim.
"Siap. Oke," imbuh Anthony.(lpk/muu)
Load more