Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rudi Kusmanto, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyatakan, adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap terdakwa Rudi Kusmanto.
"Pada pokoknya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (14/3/2023).
Lanjutnya mengatakan, kedua, yakni menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiga, menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53.000.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana penjara selama 6 bulan.
Keempat, barang bukti nomor 1 s/d 237 digunakan dalam perkara EDI SANTOSO dan barang bukti nomor 238 s/d 273 (aset milik Terdakwa), dirampas untuk negara. Lalu, keempat yakni membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
"Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa Rudi Kusmanto," ujarnya.
- Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 24 Mei 2021
a. Tanah dan bangunan di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor No. HGB 1910 BPN Kabupaten Bogor seluas 299 M2.
b. Tanah dan bangunan di Desa Cibeuteng Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor No. HGB 9 BPN Kabupaten Bogor seluas 120 M2.
c. Tanah dan bangunan di Kel. Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor, SHM No. 1488 seluas 133 M2.
d. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 13 seluas 3.973 M2.
e. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 246 seluas 232 M2.
f. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 249 seluas 965 M2.
g. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 388 seluas 946 M2.
h. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 604 seluas 2.883 M2.
i. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1919 seluas 410 M2.
j. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1477 seluas 107 M2.
k. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1504 seluas 215 M2.
l. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.373 seluas 758 M2.
m. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.5623 seluas 1.135 M2
- Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 721/Pen.Pid/2021/PN.Dpk tanggal 16 November 2021
a. 1 unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 11
b. 1 unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 9
- Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 21/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 25 Juli 2022
a. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.7615 seluas 1.300 M2. (aag)
Load more