“Saya mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Kepala BPIP dalam mewujudkan apa yang sudah lama ingin dilaksanakan dalam melakukan pelaksanaan dokumen RUU Ekonomi Pancasila ini,” tuturnya.
Di sisi lain, istilah “Ekonomi Pancasila” telah muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu, belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali “Ekonomi Pancasila”.
Pada pokoknya, “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan, artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”.
Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan ketiga”.
Prof. Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu, S.H.,M.H., guru besar Ilmu Hukum IAIN Palangkaraya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menilai, gagasan Ekonomi Pancasila telah lama ada, akan tetapi perlu gerakan menghadirkan dalam tatanan sistem hukum nasional yakni melalui Prolegnas.
Guna mewujudkannya, perlu dilakukan sebuah kajian awal dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan untuk dijadikan dasar dalam menyusun gagasan yang dapat di tuangkan dalam naskah akademik.
"Untuk mencapai tujuan secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, eksploitasi, dan ketergantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang berkeadilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ujar Anggota Dewan Pengarah BRIN ini.
Load more