LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi M.A. Ph. D. mengatakan, dalam menjalankan Perekonomian di Indonesia didasarkan atas Ekonomi Pancasila.
Sumber :
  • Istimewa

BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila

Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi M.A. Ph. D. mengatakan, dalam menjalankan Perekonomian di Indonesia didasarkan atas Ekonomi Pancasila.

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila. Giat ini bertujuan, menjamin kedaulatan dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutannya, Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi M.A. Ph. D. mengatakan, dalam menjalankan Perekonomian di Indonesia didasarkan atas Ekonomi Pancasila.  

"Ini sudah ditetapkan melalui SK Kepala BPIP No 21 Tahun 2023, untuk itu agar tim secepatnya merampungkan dokumen Ekonomi Pancasila supaya segera bisa terwujud," tutur Prof. Yudian. 

Dan dalam penyusunan dokumen tersebut, Yudian mengaku sudah mengundang beberapa Profesor dan praktisi untuk segera rampung dengan sempurna. 

Baca Juga :

“Secepatnya dirumuskan karena agar bisa segera dilakukan naskah akademik, lalu dikaji BPIP, dan disusun rumusan pasal. Secepatnya bisa direkomendasikan kepada Bapak Presiden,” ungkapnya saat memberikan sambutan, Selasa, (14/3).

Yudian menjelaskan, rancangan ini sudah lama akan diselesaikan dan hingga saat ini masih belum selesai. Yudian berharap, penyelesaian tersebut agar segera terwujud dengan dibentuknya Tim Khusus. 

BPIH

“Dalam menyusun dokumen Ekonomi Pancasila ini, bisa mendengarkan arahan dari keynote speaker dari berbagai perspektif mengenai dimensi perekonomian Pancasila,” paparnya.

Sementara itu, tokoh intilejen dan militer Indonesia, Jend. TNI (Purn.) Prof. Dr. A. M. Hendropriyono, S.T., S.H., M.H. menjelaskan, terbentuknya kedaulatan rakyat yang bisa menjamin kesejahteraan akan terwujud dari ketahanan pangan serta infrastruktur yang layak didapatkan masyarakat. 

Sehingga dalam penyusunan naskah Dokumen Ekonomi Pancasila sesuai dengan kesejahteraan rakyat dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kita lihat dulu infrastruktur kita apakah sudah baik? Ketahanan pangan sudah sangat baik di Indonesia? Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa tercapai sesuai dengan nilai Pancasila,” paparnya.

Kepala Badan Intilejen Negara pertama itu mengaku agar apa yang disusun dalam naskah Ekonomi Pancasila bisa terwujud dengan baik. Hendro juga menambahkan, agar para pelaku UMKM dapat diberdayakan untuk ketahanan pangan dan diharapkan untuk dapat terlibat langsung dalam penyusunan dokumen Ekonomi Pancasila. 

Penyusunan draft RUU Pokok-Pokok Ekonomi Pancasila, bukan sebagai scientist tetapi sebagai pelaku-pelaku, agar undang-undang yang dibuat nantinya dapat benar-benar sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, bukan malah mempersulit.
 
“Undang-Undang seperti ini tuh lebih pas dalam pembentukan nilai-nilai Pancasila. Jadi apa yang disusun di sini tentang dokumen ekonomi Pancasila bisa lebih tepat,” ujarnya 

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Dr. (H.C.) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, S.E., S.H. mengatakan, penyusunan dokumen Ekonomi Pancasila merupakan langkah yang tepat dalam menyejahterakan masyarakat dalam mewujudkan Pancasila dalam Tindakan.

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Kepala BPIP dalam mewujudkan apa yang sudah lama ingin dilaksanakan dalam melakukan pelaksanaan dokumen RUU Ekonomi Pancasila ini,” tuturnya.

Di sisi lain, istilah “Ekonomi Pancasila” telah muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel  Dr. Emil Salim. Ketika itu, belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali “Ekonomi Pancasila”. 

Pada pokoknya, “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai  titik keseimbangan. Ke kanan, artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah  sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. 

Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu  “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. 

Prof. Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu, S.H.,M.H., guru besar Ilmu Hukum IAIN Palangkaraya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menilai, gagasan Ekonomi Pancasila telah lama ada, akan tetapi perlu gerakan menghadirkan dalam tatanan sistem hukum nasional yakni melalui Prolegnas. 

Guna mewujudkannya, perlu dilakukan sebuah kajian awal dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan untuk dijadikan dasar dalam menyusun gagasan yang dapat di tuangkan dalam naskah akademik.

"Untuk mencapai tujuan secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, eksploitasi, dan ketergantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang berkeadilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ujar Anggota Dewan Pengarah BRIN ini.

"Harus melalui dua agenda terpisah, tetapi memiliki makna simbiosis yaitu pengakajian penetrasi sosiologis dan berproses melalui penetrasi politik. Agar terciptanya ekonomi yang berbasis nilai-nilai Pancasila sebagai identitas Bangsa Indonesia," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir, rektor dan guru besar serta praktisi, juga Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen. Purn. Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Kepala BPIP, Dr. Drs. Karjono S.H., M.Hum, Anggota Dewan Pengarah BRIN Prof. H. Emil Salim, MA., Ph.D, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM, Dr. Yulius, M.A., Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Ir. Prakoso, M.M., serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dr. Rima Agristina SH.,SE.,MM.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral