Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Food Estate.
Menurutnya, pemerintah terlalu buru-buru dalam membentuk UU Ciptaker. Adapun aturan itu sudah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
AHY menyebut aturan itu tak sejalan dengan praktik di lapangan. Sebab angka pengangguran masih sangat tinggi, sedangkan UU Ciptaker menjamin terciptanya lapangan kerja dalam skala besar.
"Sehingga tidak mengherankan, jika Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan Undang-Undang Ciptaker sebagai produk yang inkonstitusional,” jelasnya.
“Selanjutnya, bukannya melibatkan masyarakat untuk melakukan perbaikan undang-undang itu, pemerintah justru meresponsnya secara sepihak dengan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja" sambung AHY.
Load more