Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun bukan temuan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu," kata dia, saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Dia membeberkan transaksi sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka tugas dan fungsi Kemenkeu dalam menangani kasus-kasus tindak pidana asal dari kepabeanan, Cukai dan perpajakan.
Kendati demikian dia membenarkan menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, namun Ivan menerangkan angka yang pihaknya temukan tidak besar.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tutur dia.
Dia pun meminta publik untuk tidak salah persepsi dengan Kementerian Keuangan atas dugaan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Load more