"Kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai oknum di Kemenkeu," jelasnya.
"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dalam posisi Kemenkeu sebagai tim penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," pungkasnya.
Sebagai penutup, Ivan menjelaskan bahwa angka Rp300 triliun sesuatu yang wajar bagi institusi besar menjalani tugasnya sebagai tindak pidana asal. (agr)
Load more