Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atas nama Yahdi Basma, anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa Yahdi Basma menjadi DPO Kejaksaan Negeri Palu ditangkap di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 18:20 WIB.
Anggota DPRD Sulteng dari Partai Nasdem itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.
"Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketut, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, Yahdi Basma didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo.
Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Load more