Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan saksi kunci N dan R dalam kasus penganiaya berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengkonfirmasi adanya pengabulan perlindungan terhadap dua saksi tersebut.
"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Hasto menuturkan perlindungan yang diberikan kepada kedua saksi kunci dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu dilakukan dengan memenuhi hak prosedural.
Dikatakannya, hal itu mengingatkan kedua saksi kunci tersebut merupakan orangtua dari teman David Ozora.
Diketahui sebelum aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, David berada di kediaman N dan R.
Load more