Jakarta, tvOnenews.com - Asisten Pribadi atau Aspri dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) Yosi Andika resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS) ke Bareskrim Polri, Jakarta (14/3/2023).
Sugeng Teguh Santoso sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan buntut dari tindakanya melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi sapaanya.
Yosi menerangkan, bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektornik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan,” jelas dia.
Yosi menegaskan, bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini Publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum STS melakukan pengaduan di KPK.
Load more