Medan, Sumut - Pemerintah Kota Medan telah resmi menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai atau E- Parking di 22 titik parkir mulai hari ini, Senin (18/10/2021). Launching penerapan E- Parking ini dilaksanakan di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Medan pada Senin pagi.
Penerapan sistem E- Parking ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi serta mengurangi transaksi tunai di kalangan masyarakat. Nantinya masyarakat pun dapat memberikan masukan dan saran di website eparkir-medan.com mengenai pelayanan dan memberi penilaian bagi para juru parkir.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan terdapat tiga manfaat dalam penerapan sistem E- Parking, salah satunya ialah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada 3 hal yg bisa didapatkan, yang pertama memudahkan dan memberi peran partisipasi masyarakat untuk memberi masukan dan saran melalui aplikasi, kedua menjadi transparansi bagi PAD yang selama ini tidak jelas dan kurang dari retribusi parkir dan ketiga peningkatan PAD dari transparansi untuk menghindari kebocoran,” jelas Bobby.
“3 kali lipat ini (retribusi) harus tercapai, penerapan ini harus bisa kita maksimalkan baik PAD dan juga pelayanannya,” tambahnya.
“Yang perlu ditekankan bukan hanya PAD tapi pelayanannya, pelayanannya yang tadi saya sampaikan banyak yang bilang kadang-kadang parkir di Medan pas masuk parkir gak nampak tukang parkirnya pas keluar baru nampak, nah ini yang harus kita perbaiki,” terang Bobby.
Adapun 22 titik parkir yang terdapat di 18 ruas jalan atau delapan kawasan dengan sistem pembayaran nontunai, di antaranya:
Load more