Selain membawa keranda mayat, massa juga memblokade jalan dan membakar ban bekas di tengah jalan hingga membuat arus lalu lintas macet.
Menurut jenlap aksi, tahapan penetapan calon kepala desa di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan diduga syarat akan kecurangan. Menurutnya, panitia telah melanggar perbup no 19 tahun 2021.
"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pemilihan Pilkades serentak yang melanggar perbup no 19 tahun 2021"jelas Hakim jenlap aksi.
Hakim menekankan agar pemilihan kepala desa serentak ini ditunda jika tidak ada kejelasan dari tuntutan mereka.
"Hentikan dulu Pilkades ini, jika tuntutan kami tidak di indahkan"tambahnya.
Untuk pemilihan kepala desa serentak di KabupatenTakalar terdapat 51 desa, sementara di 13 desa masih menunggu hasil koordinasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten sebelum ada penetapan calon kepala desa yang kini menolak hasil tes seleksi yang menggugurkan 25 calon kades di 13 desa tersebut.
Aksi massa ini dikawal ketat ratusan personel Kepolisian Polres Takalar. (Wawan Setyawan/rif)
Load more