Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satriyo tersebut.
"Ada 4 saksi lagi," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Trunoyudo menuturkan dari empat saksi yang diperiksa pihak kepolisian itu diantaranya sosok APA. Selain APA, pihak kepolisian turut serta memeriksa tiga orang saksi yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
"Diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu saksi," ungkapnya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes. Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Load more