Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan terhadap AG (15) kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo, anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan masa penahanan AG diperpanjang selama 8 hari usai menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari sejak Rabu (8/3/2023).
"Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ucap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Selain perpanjangan masa penahanan AG, pihak kepolisian turut serta melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Menurutnya untuk kedua tersangka tersebut dilakukan perpanjangan masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Iya betul (diperpanjang)," ungkapnya.
Load more