Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan sepuluh materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sepuluh poin materi Rancangan Perppu Pemilu itu dipaparkan Tito saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR.
“Pertama, Pasal 10a mengenai Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali,” jelas Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Kedua, Pasal 92a tentang Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Tiga, Pasal 117 tentang Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk Mengakomodir Kesulitan Bawaslu dalam Rekrutmen Lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota.
Empat, Pasal 173 tentang Syarat Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
Load more