Dalam perubahan pada poin kedelapan, dijelaskan untuk mengantisipasi terjadinya masalah dalam proses pencetakan dan distribusi logistik. Sebelumnya, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari ditetapkan DCT.
Sembilan, Pasal 568a tentang Kebutuhan untuk Antisipasi Pelaksanaan Pemilu Wilayah Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN (ditetapkan pada 15 Februari 2022), tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.
“Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara,” imbuh Tito.
Sepuluh, tentang Perubahan Lampiran UU. Perubahan lampiran I terkait jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, lampiran II perubahan jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, lampiran III perubahan jumlah kursi dan dapil DPR, lampiran IV perubahan jumlah kursi dan dapil DPRD provinsi. (saa/aag)
Load more