Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.
Bahwa dalam perjalannanya direktur utama PT. KPP (periode 2014 - 2018) Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018.
Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak Johny m samosir sh sebagai direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao.
Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan merugikan perusahaan.
Oleh sebab itu Johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP (September 2018 - sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019.
Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut.
Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri (rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.
Diduga kuat rekening PT. KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018.
Load more