Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas, Johny M Samosir sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan 001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT.VDNIP.
"Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 milar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham," jelasnya.
Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank PT. KPP dan pada hari yang sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rekening bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao.
Inti dari laporan kepada direksi baru PT. KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rekening PT. KPP.
Sebahagian besar surat tanah dari luas 325 hektare sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan Dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat (seluas 32 ha) yang masih belum di serahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Johny M Samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.
"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," jelasnya. (aag)
Load more