LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Surat Dakwaan Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Batal Demi Hukum, Kemungkinan Bebas Terbuka
Sumber :
  • Istimewa

Surat Dakwaan Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Batal Demi Hukum, Kemungkinan Bebas Terbuka

Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum. Hal ini setelah adanya fakta

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum. Hal ini setelah adanya fakta otentik yang diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/3/2023).

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan Penasehat Hukum Gunawan Raka dan rekannya.

Gunawan menyebutkan, dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.    

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," terang Gunawan. 

Baca Juga :

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya. 

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan. 

"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP," terangnya. 

"Artinya jangan sampai setiap org yang menjabat direksi KPP terancam pidana, bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya," jelasnya. 

Jelas dari fakta-fakta yang ada tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny M Samosir sebagai seorang mantan wakabareskrim Polri yang tentu saja mengerti hukum pidana.

"Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan Johny M samosir sebagai Dirut baru," terangnya.  

"Atas perkenan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima dan mengabulkan eksepsi ini sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih," terang Gunawan Raka didampingi Indri Wuryandari, Cici Hairia Dewi, Ni Putu Fanindya Pertiwi, dan Wahyu Bangun Haryadi dan kuasa hukum lainnya. 

- Fakta-fakta Otentik

Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Bahwa dalam perjalannanya direktur utama  PT. KPP (periode 2014 - 2018) Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018.  

Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak Johny m samosir sh sebagai direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao. 

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP  merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan  merugikan perusahaan.

Oleh sebab itu Johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP (September 2018 - sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019. 

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut. 

Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri (rek bank china) oleh Huang Zuo Chao. 

Diduga kuat rekening PT. KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018.  

"Para kepala desa sudah mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia," terang Gunawan. 

Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatakan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra. 

Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Zhu min dong yang merupakan pimpinan dari PT. VDNIP.  "Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra," jelasnya.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang Zuo Chao dan Wang Bao Gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020. 

"Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang klient kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak," ungkap Gunawan. 

Selanjutnya, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri. 

Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h. 

Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP (yang pada saat tersebut dikuasai oleh mantan dirut Huang Zuo Chao). 

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas, Johny M Samosir sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT.VDNIP. 

"Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 milar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham," jelasnya.   

Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank  PT. KPP dan pada hari yang sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rekening bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao. 

Inti dari laporan kepada direksi baru PT. KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rekening PT. KPP. 

Sebahagian besar surat tanah dari luas 325 hektare sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan Dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat (seluas 32 ha) yang masih belum di serahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Johny M Samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP. 

"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," jelasnya. (aag)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Dianggap Tidak Serius di ASEAN Cup 2024, Media Vietnam Soroti Keputusan Shin Tae-yong dan Faktor Krusial Ini, Katanya...

Timnas Indonesia Dianggap Tidak Serius di ASEAN Cup 2024, Media Vietnam Soroti Keputusan Shin Tae-yong dan Faktor Krusial Ini, Katanya...

Media Vietnam mengkritik langkah Timnas Indonesia dalam menghadapi ASEAN Cup 2024 yang akan berlangsung mulai 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Katanya...
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Tegas Bantah Bagi-bagi Sembako Saat Masa Tenang Pilkada Jakarta

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Tegas Bantah Bagi-bagi Sembako Saat Masa Tenang Pilkada Jakarta

Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco mengomentari dugaan praktik politik uang yang mencuat di media sosial, termasuk klaim adanya sembako berlogo RIDO. 
Jabatan Kosong Lebih dari Dua Tahun, Lebanon Bakal Pilih Presiden pada 9 Januari 2025

Jabatan Kosong Lebih dari Dua Tahun, Lebanon Bakal Pilih Presiden pada 9 Januari 2025

Jabatan presiden di Lebanon kosong selama lebih dari dua tahun akibat kebuntuan politik yang melanda yang diperparah oleh serangan Israel.
Jadi PSK di Bali, Wanita Brazil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jadi PSK di Bali, Wanita Brazil Dideportasi Rudenim Denpasar

Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni wanita WN Brazil berinisial AGA (34) yang terlibat kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.
Wamendag Dyah Roro Sebut Indonesia Harus Terapkan Trade Remedies

Wamendag Dyah Roro Sebut Indonesia Harus Terapkan Trade Remedies

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri sebut Indonesia perlu gunakan trade remedies untuk lindungi pasar ekspor produk ke luar negeri.
Rumah Disiram Air Garam untuk Usir Jin, Setan, Sihir, dan Santet, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Itu...

Rumah Disiram Air Garam untuk Usir Jin, Setan, Sihir, dan Santet, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Itu...

Apa hukumnya menyirami rumah dengan air garam agar terlindung dari jin, sihir, setan, dan santet? Buya Yahya jelaskan tentang kebiasaan menyiram air garam.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain seolah tak terima kenyataan tatkala mantan pelatih Arab Saudi memuji keunggulan Timnas Indonesia saat ini. Simak informasi selengkapnya!
Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Mentalitas jadi salah satu faktor yang sangat terlihat perubahannya setelah Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- ditangani Shin Tae-yong sejak 2020 lalu,
Selengkapnya
Viral