Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendesak Pemerintah agar status kepegawaiannya diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hingga saat ini, mereka tengah memperjuangkan hak-haknya agar statusnya jelas usai lepas menjadi honorer.
Sekretaris Jenderal Pena 98, Adian Napitupulu mengatakan, bahwa dukungan ini bahkan sudah dikomunikasikan Pena 98 ke Legislator di Komisi II DPR RI.
"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Adian di Kantor Pena 98, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Menurut dia, menjadikan Banpol PP sebagai ASN merupakan hal penting. Sebab, mengangkat Banpol PP menjadi ASN termaktub dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.
"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah mengungkapkan bahwa pihaknya tak akan berhenti mendorong agar Banpol PP menjadi ASN.
Load more