Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah menyampaikan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat, sehingga produk hewan berupa daging sapi yang diedarkan di masyarakat harus berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dan kaidah kesejahteraan hewan sebelum dipotong.
"Kualitas daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) menjadi indikator daging yang baik untuk dikonsumsi, dan RPH sebagai sarana yang disediakan pemerintah untuk menghasilkan produk tersebut," ungkap Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah pun menyebutkan, sarana RPH Modern di Kabupaten Gowa ini telah memenuhi persyaratan teknis kesmavet dan kaidah kesejahteraan hewan, sehingga harapannya produk yang dihasilkan lebih higienis dan terjauh dari kontaminasi.
"Dengan penanganan pemotongan ternak yang tepat, maka akan dapat dipastikan keamanan mutu dan kualitas produknya, RPH Modern ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin untuk dapat mendukung industri peternakan sapi potong, sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah ini," pungkasnya.
Load more