Danto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan oleh:
1. Administrasi Perizinannya habis masa berlaku;
2. Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
3. Masa berlaku uji berkala habis; dan
4. Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Melalui kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh menyatakan bahwa pihaknya telah merilis aplikasi MitraDarat untuk memeriksa kelaikan bus yang akan digunakan masyarakat untuk mudik.
“Saat ini kami di Ditjen Hubdat telah meluncurkan aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Masyarakat dapat memeriksa kendaraan yang akan dinaiki apakah sudah laik jalan atau tidak pada menu ‘Cek LAIK’ di MitraDarat. Ke depannya akan banyak juga info penting yang akan kami sampaikan melalui aplikasi tersebut,” tutup Amirulloh.
Load more