Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menanggapi adanya opsi restorative justice terhadap tersangka Mario Dandy Satrio Cs yang sempat disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Kata ia pihaknya memastikan menutup peluang langkah restorative justice terhadap dua tersangka dan satu pelaku anak yang sempat menjadi opsi dalam penanganan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Mellisa menuturkan pihaknya terkejut adanya opsi restorative justice yang disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Kata Mellisa saat menjenguk tak ada pernyataan terkait restorative justice yang disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta kepada keluarga dan kuasa hukum korban.
Load more