Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menanggapi adanya opsi restorative justice terhadap tersangka Mario Dandy Satrio Cs yang sempat disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Kata ia pihaknya memastikan menutup peluang langkah restorative justice terhadap dua tersangka dan satu pelaku anak yang sempat menjadi opsi dalam penanganan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Mellisa menuturkan pihaknya terkejut adanya opsi restorative justice yang disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Kata Mellisa saat menjenguk tak ada pernyataan terkait restorative justice yang disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta kepada keluarga dan kuasa hukum korban.
Hanya saja adanya pembicaraan langkah restitusi atau ganti kerugian yang disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta kepada keluarga dan kuasa hukum korban.
"Pada saat Kajati mengungjungi keluarga, Kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan," kata Mellisa.
"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative juctive kepada pihak keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terus menjadi sorotan berbagai pihak dan instansi.
Teranyar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.
Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.
Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka Mario Dandy Satrio Cs dapat menyetujuinya.
Menurutnya jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya. (raa/muu)
Load more