"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu administratif maupun substantif tentu kami dapat lakukan," ujar Ipi kepada awak media, Kamis (16/3/2023).
"Kapan KPK melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif? Tentu ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi karena insiatif sendiri atau ada pihak yang meminta untuk kebutuhan tertentu, misalnya kebutuhan pengawasan atau penanganan perkara," lanjutnya. (ree/mhs/muu)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more