Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhi hukuman bebas kepada dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Adapun dua terdakwa polisi itu yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/3/2023).
Load more