Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bisa kena Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 (ayat 3) UU ITE yaitu menyebar video yang memuat kekerasan," ujar pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan video yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan.
Sebar Foto dan Video David Ozora yang Sudah Terkapar, Mario Dandy Terancam UU ITE
"Dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Termasuk Pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain.
Load more