Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bisa kena Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 (ayat 3) UU ITE yaitu menyebar video yang memuat kekerasan," ujar pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan video yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan.
Sebar Foto dan Video David Ozora yang Sudah Terkapar, Mario Dandy Terancam UU ITE
"Dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Termasuk Pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain.
"Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp12 miliar- seperti tertuang dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat," lanjutnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy mengirim ketiga orang.
Hengki menuturkan pihaknya telah mendapati dua dari tiga pihak yang sempat menerima sebaran video dari tersangka Mario Dandy Satrio.
Menurutnya selain rekaman video, tersangka Mario Dandy Satrio turut serta menyebar foto David Ozora usai dianiaya secara membabi buta.
Bahkan, Mario menyebar foto tersebut kepada sejumlah pihak dengan kondisi David Ozora yang telah tak sadarkan diri dan sejumlah luka parah di wajahnya.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ungkapnya.
Adapun, kata Hengki saat ini pihak penyidik tengah mendalami motif penyebaran video dan foto yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio saat menganiaya David Ozora secara membabi buta.
"Kita sedang dalami motivasinya," katanya.(saa/muu)
Load more