“Dibuang terpisah untuk kepala, kaki dan gerinda dibuang di sungai,” kata Iman.
Ditambahkan Iman, timnya memperoleh laporan dari petugas tol bahwa pakaian dan seprei serta alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan.
“Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan menuju Polres Bogor,” singkatnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dgn pasal 338 dan atau 340 KUHP pidana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Tidak ditemukan potongan bagian kepala dan kedua kaki.
Load more