Jakarta, tvonenews.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Wanita Emas alias Hasnaeni Moein.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dihentikannya penyelidikan kasus tersebut lantaran tim penyidik tidak menemukan tindak pidana yang mengarah kepada dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan.
"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis dimana termaktub atau terdapat pada pasal 6 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ungkap Trunoyudo saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
"Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," tambahnya.
Trunoyudo mengatakan, kesimpulan penghentian penyelidikan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan rangkaian proses penyelidikan.
Ia menyebut, timnya telah memeriksa 11 saksi yang diantaranya termasuk pelapor, Wanita Emas dan yang dilaporkan yakni Ketua KPU, Hasyim Asyari.
"Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarfikasi saksi-saksi dalam proses verbal untuk pengambilan keterangan. Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor, kemudian saksi," terangnya.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam menyelidiki kasus ini, pihaknya juga telah meminta keterangan dari para ahli.
"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum (ver), ahli psikologi forensi (apsifor), dan ahli pidana," jelas dia.
"Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi interprofesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana," tegasnya.
Bahkan, ia telah memeriksa sejumlah tempat yang tercantum dalam laporan tersebut.
"Penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tesebut," ujarnya.
Selanjutnya, kata Trunoyudo, hasil keputusan penghentian penyelidikan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Hasnaeni Moein sebagai pelapor.
"Akan disampaikan surat secara administratif SOP untuk diberitahukan kepada pelapor atau korban," ujarnya.
Diketahui, laporan Hasnaeni Moein atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asyari dilaporkan pada Senin (16/1/2023).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari. Pihak pelapor atas nama Ihsan Perima Negara, dan terlapor Hasyim Asy'ari.
"Benar (ada laporan tersebut)," kata Trunoyudo pada Rabu (17/1/2023). (rpi/aag)
Load more