“Bandingkan suku bunga pinjaman di China hanya 4-5 persen dan Vietnam 7-8 persen. Jadi sulit head to head karena bunga pinjaman dalam negeri mahal,” katanya pula.
Atas polemik tersebut, Pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, Prof Ida Bagus Raka Suardana mengusulkan. agar pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) melebihi ketentuan, terhadap omzet penjualan pakaian bekas.
“Bila perlu pajak ditinggikan agar bersaing dengan produk lokal,” kata Raka Suardana, di Denpasar, Senin.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah memeriksa legalitas usahanya.
Upaya itu dilakukan agar saat dilakukan penindakan tidak serta-merta hanya menyita dan memusnahkan pakaian bekas.
Adapun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp4,8 miliar setahun. (ant/mii)
Load more