“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tandas Eddy.
Masih Eddy lanjut menerangkan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” pungkas Eddy.
Sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen juga mengaku telah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri.
Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM.
“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem, Minggu, (19/3/2023).
Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, jika pada 2 November 2016, Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta No 02 Tanggal 02 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran No. AHU-AH.01.03-0098763 tanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp4.875.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta).
Load more