Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tidak ada kegentingan memaksa untuk diterbitkan.
Hal ini menanggapi ihwal pimpinan DPR RI belum juga mengesahkan Perppu Ciptaker di Rapat Paripurna. Menurut dia, diundurnya pengesahan Perppu Ciptaker semakin terbukti bahwa tak ada kegentingan memaksa.
“Ternyata sampai paripurna penutupan masa sidang tidak ada agenda tentang pengesahan Perppu yang tadi di Baleg sudah tingkat satunya dengan komposisi 7-2 tadi. Tidak ada. Sampai hari ini,” ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, ketika pengesahan Perppu itu terus mundur artinya tidak ada kegentingan memaksa untuk diterbitkan.
“Bukankah Perppu itu alasannya hal iqwal kegentingan yang memaksa, berarti soal waktu pun sangat digunakan mepet, dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman saya di Baleg juga tinggal naik ke paripurna, faktanya tidak,” tutur anggota Komisi III DPR.
“Kalau begitu mana kegentingan yang memaksanya? Sehingga buat saya Perppu ini ketinggalan daya tariknya, kehilangan magisnya, kecantikannya, manfaatnya, harapannya, hilang sudah,” sambung Hinca.
Load more