Selain kepada Kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan.
“Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Mendag agar melakukan pengawasan terkait kinerja Terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Yeka.
Kedua, agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap Terlapor, dalam hal ini Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (aag)
Load more