LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • Istimewa

Ombudsman RI sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi dalam Proses Perizinan Bursa Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Ber

Senin, 20 Maret 2023 - 18:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka. Meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

"Ombudsman dalam proses pembuktian dilakukan dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi. “Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” terang Yeka, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Pendapat Ombudsman dibagi menjadi enam pendapat. Pertama, terkait proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX, Yeka menyebutkan Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan.

Baca Juga :

Kedua, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB. Dalam memenuhi IUBB, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

"Ketiga, terkait berlarutnya proses pengajuan IUBB ini menimbulkan kerugian. “Berlarutnya proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaran pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka sehingga menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi Pelapor,” ucap Yeka

Atas berlarutnya proses IUBB yang diajukan kepada Terlapor, Pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.

Keempat, terkait tranparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan IUBB PT DFX, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian Fit and Proper Test jajaran direksi PT DFX. Bappebti tidak transaparan dan akuntabel dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

"Kelima, terkait adanya penambahan persyaratan IUBB PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001," katanya.

Keenam, terkait kebutuhan ekosistem dan urgensi kehadiran bursa kripto, Yeka mengatakan berdasarkan keterangan para stakeholder seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Bappebti serta praktisi, bahwa kehadiran bursa aset kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
 
Untuk itu, Yeka melanjutkan, Ombudsman memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan. 

"Kepada Kepala Bappebti, Ombudsman meminta agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor. “Dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana ketentuan,” ujarnya.

Kedua, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tindakan korektif ketiga, Yeka menyebutkan bahwa Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sesuai pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain kepada Kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan. 

“Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Mendag agar melakukan pengawasan terkait kinerja Terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Yeka.

Kedua, agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap Terlapor, dalam hal ini Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jubir Pramono-Rano Ingatkan Pilkada Jakarta Damai, Tak Singgung SARA

Jubir Pramono-Rano Ingatkan Pilkada Jakarta Damai, Tak Singgung SARA

Tim pemenangan paslon Pramono Anung-Rano Karno ingatkan semua pihak tetap damai menjelang Pilkada 2024, khusunya di Jakarta, khususnya tak ada konflik SARA.
Konser Akbar Satuin Jakarta, Puluhan Relawan Pramono-Rano Karno Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Konser Akbar Satuin Jakarta, Puluhan Relawan Pramono-Rano Karno Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Sejumlah relawan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan mendukung pasangan Ridwan Kamil
Surga Tambang Solok Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Hasilkan 30Kg Emas Per Bulan

Surga Tambang Solok Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Hasilkan 30Kg Emas Per Bulan

Mencuat isu surga tambang ilegal alias galian C di Solok Selatan diduga jadi pemicu AKP Dadang Iskandar tembak mati AKP Ryanto Ulil (AKP Ulil). 
Jangan Pindah Posisi jika Dapat Shaf Pertama Shalat Berjamaah, Syekh Ali Jaber Tegaskan Ada Potensi..

Jangan Pindah Posisi jika Dapat Shaf Pertama Shalat Berjamaah, Syekh Ali Jaber Tegaskan Ada Potensi..

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengingatkan beruntungnya orang yang shalat berjamaah di shaf pertama. Meski syaratnya tidak boleh sengaja mengubah posisinya.
Kejagung Didesak Dukung Langkah Kejati Banten Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Sport Center di Banten

Kejagung Didesak Dukung Langkah Kejati Banten Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Sport Center di Banten

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali membuka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang yang terjadi pada tahun 2008 - 2011.
Kabar Baik Timnas Indonesia, PSSI Pastikan Bakal Fokus Urus Naturalisasi Ole Romeny Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabar Baik Timnas Indonesia, PSSI Pastikan Bakal Fokus Urus Naturalisasi Ole Romeny Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang tampil menghadapi Australia di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia mendapat satu kabar baik dari PSSI.
Trending
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral