Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusional Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan perkara nomor:103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa keputusannya ini berdasarkan keterangan dan fakta- fakta yang telah diterimanya selama sidang-sidang sebelumnya.
Selain itu, Palguna menyebut, Guntur mengakui telah mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam sidang pembacaan putusan pada 23 November 2022 dengan melibatkan panitera, sebagai bentuk usulan.
"Bahwa pemberi keterangan/kesaksian (Guntur Hamzah) mengaku dirinya yang mengusulkan perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'," kata Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).
Namun demikian, dalam pembelaannya, Guntur menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan sebuah usulan bukan perintah.
Dia menegaskan usulan dimaksud masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan.
Dalam proses penyelidikan MKMK, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa seluruh hakim konstitusi, panitera, editor risalah hingga advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Diketahui, Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.
Adapun terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK. Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. (rpi/aag)
Load more