Tak hanya itu, dia juga katakan, bahwa hal ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden.
"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ribuan massa yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Namun, saat Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz menyampaikan kabar bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR RI. Situasi aksi unjuk rasa memanas.
"Tepat sekira pukul 10.00 WIB tadi, Perppu Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI," kata Riden Hatam Aziz, dari atas mobil komando.
Mendengar hal itu, para massa aksi langsung menggeruduk pagar utama Kantor Kemenaker RI. (rpi/aag)
Load more