“Jika kalau kemudian kami temukan korupsi, kami akan serahkan kepada KPK atau penyidik kepolisian atau kejaksaan,” ujar Ivan.
“Lalu kalau kemudian penyidik punya bukti lain kemudian ada invoice misalnya, ada tagihan, dan lain-lain, ada arus barangnya, itu kami diskusikan dan bisa terjadi seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengaku pihaknya saat ini terus berkoordinasi sebab tidak yakin TPPU tersebut akan ditindaklanjuti 100 persen.
“Kemarin ditanyakan apakah semua sudah ditindaklanjuti? Kami menjawab belum semua ditindaklanjuti. Ada yang masih dalam penelaahan, ada yang sudah sampai finish, misalnya sudah dipecat, sudah dihukum, mutasi, dan lain-lain, tapi banyak juga yang belum ditindaklanjuti,” tutup Ivan. (saa/aag)
Load more