Jakarta, tvOnenews.com - Seusai penetapan hari pertama puasa di bulan Ramadhan 1444 H. Presiden Jokowi langsung berikan arahan kepada pegawai dan pejabat pemerintahan.
Presiden Jokowi sebut bahwa pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan bagi pegawai dan pejabat pemerintahan.
Arahan Presiden Jokowi ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Sontak hal ini pun langsung membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beraksi dan merespon. Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Kami sedang menyiapkan SE-nya dan kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah-daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023).
Nantinya, surat arahan itu akan pihaknya tujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.
Load more