“Parangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” jelasnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai surat yang bersifat rahasia, tapi bocor ke publik tidak memiliki kaidah hukum. Namun, masih sebagai kebijakan yang bisa diubah.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet segera meralat surat tersebut menjadi membolehkan menggelar bukber bagi semua pihak.
“(Saya) mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Seusai penetapan hari pertama puasa di bulan Ramadhan 1444 H. Presiden Jokowi langsung berikan arahan kepada pegawai dan pejabat pemerintahan.
Presiden Jokowi sebut bahwa pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan bagi pegawai dan pejabat pemerintahan.
Load more