Sementara, tugas untuk mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja menjadi tugas pemerintah.
"Terkait Perppu, DPR itu hanya menerima atau menolak. Sebagaimana ketentuan UU PPP. Sosialisasi produk UU ada di pemerintah," kata Awiek.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa sikap semua fraksi di DPR sudah disampaikan melalui forum resmi. Dia menyebut, mekanismenya dilakukan secara terbuka yang bisa disaksikan oleh masyarakat.
"Sikap fraksi-fraksi sudah disampaikan melalui forum resmi, kecuali kita memberikan persetujuan di luar rapat formal itu tidak boleh. Tapi kalau memberikan persetujuan melalui mekanisme yang benar itu ya nggak masalah, sah-sah saja dan itu memang prosedural mekanismenya seperti itu," jelasnya.
Awiek mengaku tak mempermasalahkan jika BEM UI melakukan kritik terhadap sahnya Perppu Ciptaker. Namun, menurutnya, kritik tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya audiensi.
"Ya banyak cara ya melakukan pengawalan gitu. Kalau sekarang kan Perppu sudah jadi UU ya itu sudah sah gitu. Ya bisa menyampaikan audiensi, mengkritisi gitu," pungkasnya.
Load more