Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mami Linda, sapaannya, mengatakan dirinya mengakui segala kesalahan dalam perkata narkoba bersama Teddy Minahasa Putra.
Hal itu disampaikan Mami Linda di akun media sosial kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," kata Linda, Rabu (22/3/2023).
Linda mengatakan kesehatannya dalam keadaan baik dan siap menghadapi tuntutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)," tambahnya.
Load more