7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," jelasnya.
Usaha berbentuk karaoke juga memiliki aturan tersendiri. Disparekraf DKI mengatur jam operasional karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, karaoke keluarga mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
Rumah biliar atau bola sodok juga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif pukul 20.30 hingga 24.00 WIB
2. Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan dan bar atau rumah minum pukul 11.00 hingga 24.00 WIB. (agr/nsi)
Load more