Kasus penganiayaan yang menjerat BI ini terjadi Rabu 13 Agustus lalu, bertempat di Dusun Kapas Sari, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir.
Saat itu, tersangka berinisial BI terlibat cek-cok dengan korban CN, dipicu persoalan handphone milik korban. Saat cek-cok, salah seorang warga mencoba untuk melerai mereka. Akibatnya, korban sempat terjatuh. Setelah itu, korban bangun sambil memegang leher dan menantang tersangka.
Saat korban hendak memukul tersangka, ternyata tersangka lebih dulu memukul korban sebanyak dua kali. Akibat ditinju, hidung korban berdarah dan korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.
Setelah itu, korban melapor ke Polres Sumbawa. Kasusnya kemudian ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, korban dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Irwan/Ner
Load more