"Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Dwi. DIDI SYACHWANI/Ner
Load more